PERLUKAH BANK SYARIAH DALAM NEGARA KHILAFAH?



Oleh KH. M. Shiddiq Al-Jawi
Pendahuluan
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis, perlukah bank-bank syariah seperti sekarang ini dalam negara Khilafah nanti?
Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu kiranya dibahas lebih dulu 2 (dua) hal penting sebagai dasar jawabannya. Pertama, kritik terhadap bank syariah saat ini, baik kritik yang bersifat umum maupun terperinci. Kritik ini perlu, agar bank syariah dapat dipahami secara utuh. Yakni di samping ada manfaatnya yang positif, bank syariah ternyata juga tak luput dari penyimpangan-penyimpangan syariah (mukhalafat syariyah). Adanya berbagai penyimpangan ini akan menjadi bahan pertimbangan, apakah bank syariah diperlukan atau tidak.
Kedua,penjelasan mengenai apa saja yang menjadi aktivitas bank konvensional dan syariah. Penjelasan ini penting untuk mengetahui apakah aktivitas-aktivitas bank syariah saat ini memang mutlak harus dilakukan dalam bentuk bank syariah, ataukah dapat dijalankan dalam bentuk lain.
Kritik Terhadap Bank Syariah
Biasanya bank syariah dibangga-banggakan sebagai wujud ekonomi Islami yang bebas riba dan menjadi alternatif dari bank konvensional yang ribawi. Berbagai manfaat dan kinerjanya juga sering ditonjolkan. Tentu, manfaat dan kinerja yang baik dari bank syariah tak perlu kita ingkari dan bahkan harus diapresiasi.
Namun tak boleh dilupakan, standar untuk menilai bank syariah sebenarnya bukan pada aspek manfaat atau kinerjanya, melainkan sejauh mana bank syariah berpegang teguh dengan syariah Islam. (Asy-Syarawi, Al-Masharif Al-Islamiyah, hal.516).
Berdasarkan standar syariah Islam ini, Ayid Fadhl Asy-Syarawi dalam kitabnya Al-Masharif Al-Islamiyah (2007) telah memberikan kritik umum dan rinci terhadap bank-bank syariah yang ada sekarang.
Kritik secara umum, menyoroti lingkungan di mana bank syariah tumbuh dan berkembang. Tak dapat diingkari, bank syariah tumbuh dan berkembang dalam habitat yang abnormal. Yaitu dalam sistem ekonomi kapitalistik-sekular yang anti syariah, yang ditanamkan oleh kafir penjajah di Dunia Islam. Kafir penjajah awalnya menanam bank konvensional saat mereka menjajah. Ketika kemerdekaan diproklamirkan, sayangnya bank konvensional ini hanya dinasionalisasikan, tapi tidak diislamisasikan secara total.
Artinya, sistem ekonomi yang ada tetap kapitalistik seperti yang dibuat oleh kafir penjajah. Dalam perkembangan berikutnya, barulah muncul ide untuk menghindarkan diri dari riba bank konvensional, dengan mendirikan bank syariah. (Syarawi, 2007:540-552).
Karena tumbuh dalam lingkungan kapitalis seperti itulah, banyak terjadi kontradiksi (tanaqudh) antara bank syariah dengan sistem kapitalis yang menjadi tempat hidupnya. Contohnya, dalam bank syariah berlaku prinsip bagi hasil dan bagi rugi (profit and loss sharing) dalam akad mudharabah, sesuai kaidah fikih Al-ghurmu bi al-ghunmi (resiko kerugian diimbangi hak mendapatkan keuntungan). Sementara dalam sistem kapitalis, khususnya dalam dunia perbankan, tidak dikenal istilah bagi rugi. Dalam UU Perbankan Amerika Serikat, misalnya, ada ketentuan walaupun bank mengalami kerugian, bank harus mengembalikan simpanan nasabah secara utuh tanpa boleh dikurangi. (Syarawi, 2007:538).
Tak hanya dalam mudharabah, kontradiksi seperti itu juga terwujud dalam banyak hal, misalnya sistem akuntansi, aturan perpajakan, aturan badan hukum, serta aturan perdagangan baik dalam negeri maupun luar negeri.
Berbagai kontradiksi ini, cepat atau lambat akan menimbulkan penyimpangan demi penyimpangan yang akan makin bertumpuk-tumpuk. Kondisi ini akan membuat umat Islam hidup dalam kebingungan dan kebimbangan. Karena pilihannya hanya dua : bank konvensional yang menjalankan riba, atau bank syariah yang penuh dengan penyimpangan.
Adapun kritik secara rinci untuk bank syariah, antara lain sebagai berikut :
Pertama,terlibat dalam muamalah ribawi. Tak sedikit bank-bank syariah di Timur Tengah yang menginvestasikan dananya di bank konvensional yang memberikan bunga di negara-negara Barat.
Kedua,terlibat dalam asuransi (ta`min). Padahal asuransi hukumnya haram.
Ketiga,tidak pernah mengumumkan adanya kerugian. Ini suatu keanehan yang mengindikasikan penyimpangan. Karena meski dalam akad mudharabah diteorikan bank syariah bisa rugi, tapi dalam praktiknya tak pernah satu kali pun ada bank syariah mengumumkan dirinya rugi.
Keempat,lemahnya pengawasan manajemen dan syariah. Ini mengakibatkan banyak akad-akad bank syariah tidak sesuai dengan ketentuan syariah yang digariskan.
Kelima,dominannya aktivitas pedagangan melalui akad murabahah. Ini akan berimplikasi buruk, yaitu dominasi bank syariah yang akan mengendalikan penentuan harga dan laba untuk berbagai komoditi. Pada saat yang sama, ini juga menunjukkan lemahnya perhatian bank syariah pada sektor pertanian dan industri.
Keenam, kurangnya SDM yang cakap untuk mengelola keuangan syariah. Akibatnya, bank syariah mengambil pegawainya dari bank konvensional yang masih mempunyai pola pikir dan budaya kerja bank konvensional. (Syarawi, 2007:510-514).
Dengan adanya kritik-kritik terhadap bank syariah di atas, dapat disimpulkan bank syariah penuh dengan hal-hal yang meragukan (syubhat), karena terjadi berbagai penyimpangan syariah (mukhalafat syariyah) dalam banyak aspeknya. (Syarawi, 2007:554).
Aktivitas Bank Konvensional dan Bank Syariah
Bank konvensional adalah institusi kapitalis yang ditanamkan oleh kafir penjajah di Dunia Islam. Secara garis besar bank konvensional besar mempunyai 2 (dua) aktivitas. Pertama, aktivitas ribawi. Misalnya, memberi kredit dengan menarik bunga, menerima simpanan dengan memberi bunga, dan sebagainya.
Kedua,aktivitas jasa perbankan, misalnya jasa transfer dan penukaran mata uang, kemudian bank mendapat uang jasa dari aktivitas itu.
Pada saat bank syariah berdiri dalam dominasi sistem kapitalis saat ini, ia bermaksud menghapus riba pada bank konvensional (aktivitas pertama di atas) dan menggantikannya dengan aktivitas perdagangan (sesuai QS Al-Baqarah : 275).
Dengan demikian, pada garis besarnya, aktivitas bank syariah juga ada 2 (dua) macam. Pertama, aktivitas perdagangan (amal tijariyah) sebagai pengganti aktivitas ribawi. Ini dijalankan melalui berbagai macam akadnya, seperti mudharabah, murabahah, dan musyarakah, dalam sektor-sektor pertanian, industri, perdagangan, dan sebagainya.
Kedua, aktivitas jasa perbankan (khidmat mashrifiyah) dalam berbagai bentuknya dengan menarik imbalan jasa, misalnya jasa transfer (tahwil) dan penukaran mata uang (sharf, currency exchange).
Aktivitas pertama pada bank syariah ini, merupakan aktivitas yang meragukan (syubhat) karena banyaknya penyimpangan syariah yang terjadi, seperti telah dijelaskan di atas. Sedang aktivitas kedua, hukumnya jaiz(boleh) secara syari selama dilaksanakan sesuai syarat dan rukunnya.
Bank Syariah dalam Negara Khilafah?
Jika Khilafah berdiri suatu saat nanti, apakah bank syariah yang ada sekarang masih diperlukan? Menurut kami, bank-bank syariah seperti saat ini tidak diperlukan lagi dalam negara Khilafah nanti.
Mengapa demikian? Ada dua alasan. Alasan Pertama, terkait dengan aktivitas pertama bank syariah, yaitu aktivitas perdagangan (amal tijariyah) seperti akad mudharabah, murabahah, dan musyarakah. Sebagaimana kami jelaskan sebelumnya, selama ini banyak terjadi penyimpangan syariah (mukhalafat syariyah) pada aktivitas perdagangan ini sehingga menimbulkan keraguan (syubhat) pada bank syariah.
Padahal sudah menjadi tuntutan syariah, umat Islam hendaknya menjauhkan diri dari segala sesuatu yang meragukan dan yang syubhat. Nabi SAW bersabda :

دع ما يريبك إلى ما لا يريبك

Tinggalkan apa saja yang meragukanmu, untuk menuju apa yang tidak meragukanmu. (HR Tirmdzi dan An-Nasa`i).
Maka dalam negara Khilafah, bank syariah yang penuh dengan kesyubhatan ini tidaklah diperlukan lagi. Namun umat Islam tetap dibolehkan melakukan berbagai akad mudharabah, murabahah, dan musyarakah, dan yang sejenisnya, meski tidak dilakukan oleh institusi bank syariah. Akad-akad tersebut selanjutnya boleh saja dilaksanakan oleh syirkah-syirkah Islami yang didirikan secara khusus untuk tujuan-tujuan perdagangan. Jadi, meski dalam Khilafah tak ada bank syariah, berbagai akad perdagangan seperti mudharabah, murabahah, dan musyarakah, dapat tetap dilaksanakan dalam bentuk syirkah sesuai hukum-hukum syara yang mengatur syirkah. (Asy-Syarawi, Al-Masharif Al-Islamiyah, hal. 554).
Alasan Kedua,terkait dengan aktivitas jasa perbankan (khidmat mashrifiyah) dalam berbagai bentuknya, seperti transfer, pinjam meminjam uang (qardh), dan penukaran mata uang. Aktivitas bank syariah kedua ini nanti akan diambil alih oleh Khilafah. Karena ketika Khilafah berdiri nanti, Khilafah akan menyelenggarakan berbagai pelayanan umum (al-khidmat), di antaranya : (1) jasa pos dan telekomunikasi, (2) jasa perbankan (tanpa riba), dan (3) jasa transportasi umum. (Zallum, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, hal. 105).
Jasa perbankan tersebut, meliputi jasa-jasa seperti transfer, penukaran mata uang, pencetakan dinar dan dirham, dan sebagainya. Jasa-jasa perbankan ini akan dilaksanakan oleh bank-bank negara yang menjadi cabang dari Baitul Mal. (Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, Juz II, hal. 157)
Jadi, dalam negara Khilafah nanti tidak diperlukan bank-bank syariah seperti yang ada sekarang. Karena berbagai akad perdagangan yang dilakukannya akan dilakukan dalam bentuk pelbagai syirkah yang legal. Sedang jasa-jasa perbankan yang dilakukannya, akan diambil alih oleh bank negara yang menjadi bagian dari institusi Baitul Mal (Kas Negara). Wallahu alam.
DAFTAR BACAAN
An-Nabhani, Taqiyuddin, Muqaddimah Al-Dustur, Juz II, (Beirut : Darul Ummah), 2010
Anshori, Abdul Ghofur, Penerapan Prinsip Syariah dalam Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan, dan Perusahaan Pembiayaan, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar), 2008
Asy-Syarawi, Ayid Fadhl, Al-Masharif Al-Islamiyah Dirasah Ilmiyah Fiqhiyah li Al Mumarasat Al-Amaliyah, (Beirut : Ad-Dar al-Jamiiyah), 2007
Hafizh, Ramadhan, Mauqif Asy-Syariah Al-Islamiyah min Al-Bunuk wa Al-Muamalat al-Mashrifiyah, (Kairo : Darus Salam), 2005
Saidi, Zaim, Tidak Syarinya Bank Syariah di Indonesia, (Yogyakarta : Delokomotif), 2010
Soemitra, Andri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta : Kencana), 2009
Warde, Ibrahim, Islamic Finance Keuangan Islam dalam Perekonomian Global (Islamic Finance in the Global Economy), Penerjemah Andriyadi Ramli, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar), 2009
Zallum,Abdul Qadim, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, (Beirut : Darul Ummah), 2004.

Sistem Ekonomi Islam

SEKILAS EKONOMI ISLAM


Oleh : Ir. Riza Rosadi, M.M.


1. Pendahuluan

Memahami sistem ekonomi Islam secara utuh dan komprehensif, selain memerlukan pemahaman tentang Islam juga memerlukan pemahaman yang memadai tentang pengetahuan ekonomi umum mutakhir. Keterbatasan dalam pemahaman Islam akan berakibat pada tidak dipahaminya sistem ekonomi Islam secara utuh dan menyeluruh, mulai dari aspek fundamental ideologis sampai pemahaman konsep serta aplikasi praktis. Akibatnya tidak jarang pemahaman yang muncul, hanya menganggap bahwa sistem ekonomi Islam tidak berbeda dengan sistem ekonomi umum yang selama ini ada hanya minus sistem ribawi ditambah denganzis (zakat, infak, sedekah) juga disertai adanya prinsip-prinsip akhlak yang diperlukan dalam kegiatan ekonomi.
Sebaliknva, keterbatasan dalam pemahaman tentang ekonomi umum mutakhir (kapitalis dan sosialis) akan berakibat pada anggapan bahwa sistem ekonomi Islam tidak memiliki konsep operasional, namun hanya memiliki konsep-konsep teoritis dan moral seperti yang terdapat pada hukum-hukum fikih tentang muamalah, seperti perdagangan, sewa-menyewa, simpan-pinjam dan lain-lain. Dengan kata lain sistem ekonomi Islam hanya berada pada tatanan konsep teoritis namun tidak memiliki konsep operasional praktis seperti halnya sistem ekonomi lainnya.
Akibatnya muncul anggapan sistem ekonomi Islam hanya berisi garis-garis besar tentang ekonomi saja, tetapi tentang rinciannya tidak ada. Karenanya untuk memahami sistem ekonomi Islam selain memerlukan pemahaman tentang Islam secara utuh, juga memerlukan pemahaman tentang pengetahuan ekonomi umum mutakhir. Pemahaman Islam diperlukan untuk memahami prinsip-prinsi ekonomi Islam secara utuh, yang merupakan bagian dari sistem Islam keseluruhan. Atau dengan kata lain agar falsafah, tujuan dan strategi operasional dari sistem ekonomi Islam dapat dipahami secara komprehensip. Dengan demikian tidak lagi ada anggapan bahwa sistem ekonomi Islam tidak memiliki landasan filosofis, politis, maupun strategis.
Demikian juga pemahaman tentang pengetahuan ekonomi umum mutakhir diperlukan untuk memahami sistem ekonomi Islam, agar falsafah, tujuan, dan strategi sistem ekonomi Islam dapat diterapkan secara praktis dalam konteks dunia modern.Telah kita ketahui bersama model dan bentuk transaksi ekonomi berkembang pesat dibandingkan dengan beberapa abad yang lalu. Karenanya diperlukan pemahaman yang baik dan benar terhadap ekonomi umum mutakhir agar sistem ekonomi Islam dapat diterapkan secara praktis dalam kehidupan pribadi, masyarakat dan negara. Perlu disampaikan bahwa sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang selain memiliki bangunan konsep teoritis yang utuh, juga memiliki konsep operasional praktis. Sistem ekonomi Islam bahkan sudah pemah diterapkan secara nyata sejak Rasulullah SAW mendirikan negara Islam di Madinah hingga menjelang runtuhnya Daulah Khilafah Islamiyah di Turki. Sistem ekonomi Islam selama berabad-abad diterapkan secara praktis dalam kehidupan individu, masyarakat dan bemegara. Baru ketika undang-undang yang berasal dari Barat tentang keuangan dan perdagangan masuk ke negeri Islam pada tahun 1276 H (1858 M), kemudian sistem ekonomi Islam tidak diterapkan secara utuh. Pada saat itu Daulah Khilafah Utsmaniyah mulai mengambil undang-undang keuangan dan perdagangan (Qanun Al Huquuqwat Tijarah) yang berasal dari Barat. Bahkan setelah runtuhnya Daulah Khilafah Islamiyah di Turki pada tahun 1924 M, maka sistem ekonomi Islam, seperti halnya sistem politik pemerintahan Islam, sistem pendidikan Islam dan lain-lain sudah ditinggalkan. Akibatnya umat hingga saat ini hanya mengenal sistem ekonomi yang berasal dari barat namun tidak mengenal sistem ekonomi Islam secara utuh.
Sistem ekonomi Islam mempunyai perbedaan yang mendasar dengan sistem ekonomi manapun termasuk kapitalis maupun sosialis. Perbedaan itu tidak hanya mencakup falsafah ekonominya, namun juga pada konsep-konsep pokoknya serta pada tataran praktisnya. Meskipun terdapat perbedaan yang fundamental antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya, namun tidak dipungkiri bahwa pada tataran rincian praktis dijumpai beberapa persamaan. Namun pada hakikatnya terdapat perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya karena landasan sistem ekonominya berbeda.
Pada kesempatan ini akan diuraikan secara global tentang sistem ekonomi Islam.Untuk memudahkan pemahaman akan dilakukan perbandingan-perbandingan dengan sistem ekonomi lainnya khususnya dengan sistem ekonomi kapitalis yang sekarang sedang mendominasi dunia. Beberapa hal yang akan disoroti pada tulisan ini adalah mencakup tentang perbedaan pandangan tentang ekonomi menurut Islam dan kapitalis; perbedaan mendasar dalam memahami apakah yang menjadi problematika ekonomi dan solusi untuk mengatasi problematika ekonomi tersebut; serta perbedaan mendasar dalam membangun sistem ekonomimulai dari tentang konsep kepemilikan, pengelolaan kepemilikan serta konsep tentang distribusi kekayaan. Pada bagian akhir tulisan ini akan diuraikan secara sekilas tentang dasar-dasar sistem ekonomi Islam.